BAB IV
Pasal 15 Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk :
1. Melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
2. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
3. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimanadimaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standart asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
4. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter
Jumat, 17 Oktober 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Loved your site Pengobatan Kutil Kelamin Pada Pria dan Wanita Herba de Nature
Posting Komentar