Rabu, 17 September 2008

Hukum Perikemanusiaan Internasional

Hukum Perikemanusiaan Internasional
( H . P . I )

A. Sejarah dan Perkembangan HPI

Pada tanggal 24 Juni 1859 di Solferino , Italia Utara terjadi pertempuran antara Perancis - Itali melawan Austria. Pada hari yang sama Hendry Dunant tiba disana dengan harapan bertemu dengan Kaisar Perancis Napoleon III.

Pada saat itu bantuan medis militer tidak cukup untuk merawat 40.000 tentara yang terluka, maka Hendry Dunant bersama dengan para penduduk setempat segera bertindak mengkoordinasikan bantuan untuk mereka.

Setelah kembali ke dari Swiss Hendry Dunant menggambarkan pegalaman tersebut dalam sebuah buku berjudul “ Kenangan dari Solferino “ yang menggemparkan Eropa.

Dari buku tersebut muncul dua gagasan dari Hendry Dunant a.l :
 Membentuk organisasi Sukarelawan
 Mengadakan perjanjian internasional guna melindungi tentara yang cidera dan para sukarelawan .

Pada tahun 1863 empat orang warga kota Jenewa bergabung dengan Dunant dan membentuk “ International Committe of the Red Cross “ atau kita sebut Komite Internasional Palang Merah “ 4 orang tersebut antara lain :
- Dr. Appeia
- GI.Dufour
- Dr. T. Maunoir
- G. Moyneir

Kemudian tahun 1864 diadakan Konvensi di Jenewa atau Konvensi Jenewa I terdiri dari 10 Bab, 64 pasal, 2 lampiran yang mengatur perbaikan kondisi prajurit yang sakit dan cidera di medan perang dan disetujuinya tanda Palang Merah dengan dasar putih sebagai tanda perlindungan pada saat perang .

Tahun 1899 Konvensi Jenewa II berlangsung yang menghasilkan peraturan yang melindungi korban kapal karam waktu terjadi perang di laut yang terdiri dari 8 Bab, 63 pasal, 1 lampiran.

Saat terjadi Perang Dunia I jaminan terhadap tawanan perang masih kurang diperhatikan dan terjadi banyak pelanggaran, maka pada konvensi jenewa III tahun 1929 diatur mengenai perlindungan para tawanan perang yang terdiri dari 6 bagian, 11 Seksi, 10 Bab, 143 pasal, 5 lampiran .
Dan pada tanggal 12 Agustus 1949 Konvensi I, II, dan III disempurnakan dalam Konvensi Jenewa ke IV yang mengatur perlindungan kepada para penduduk sipil pada waktu terjadi peperangan , terdiri dari 4 Bab, 7 Seksi, 12 Bab, 153 Pasal dan 3 lampiran .

Dengan ditandatanganinya Konvensi tersebut maka setiap Negara diwajibkan:

1. Merawat Orang yang Cedera dan sakit tanpa melihat / membedakan kebangsaannya.
2. Menghormati Manusia dalam integritas fisik, Martabat, hak keluarga, keyakinan moral dan agama
3. Melarang Penyiksaan , perlakuan kejam, Pembunnuhan tanpa proses peradilan yang sah, Pembasmian ras, deportasi, penyanderaan, perampokan harta benda sipil.
4. Mengijinkan Delegasi ICRC untuk mengunjungi para tawanan perang interniran Sipil dan untuk berbicara dengan mereka tanpa saksi.

Karena perlindungan masih kurang maka pada tahun 1977 Konvensi jenewa dilengkapi dengan dua buah protokol tambahan .

 Protokol I :
 Melarang beberapa metode perang
 Melarang serangan yang diarahkan ke sasaran sipil
 Mengatur pasukan tempur pada waktu pertikaian bersenjata Internasional
 Melindungi Penduduk Sipil serta Org. sipil
 Melindungi petugas kesehatan

 Protokol II :
 Mencakup pertikaian bersenjata non – Internasional

B. Hukum Dasar HPI
1. Prinsip Hukum Den Haag
a. Prinsip Pembedaan
 Pembedaan antara kombatan dan penduduk sipil
 Pembedaaan antara objek militer dan objek sipil

b. Prinsip Pembatasan
 Pembatasan cara dan sarana peperangan
Misalnya : - Larangan penggunaan senjata kimia, Biologi, Nuklir
- Larangan terhadap perang total
- Larangan menyerang kota yang tidak dipertahankan
( Open City Doctrin ).
2. Prinsip Hukum Jenewa
a. Principle of Inviobility
 Setiap orang tidak dapat diganggu Gugat dalam hak Pribadi

b. Principle non Discrimination
 Setiap orang tidak dapat diperlakukan diskriminatif

c. Principle of Security
 Orang yang tidak bersalah dilarang dihukum
 Dilarang menghukum secara kolektif

d. Principle of Neutrality
 Pihak yang bersengketa harus menganggap ICRC netral

e. Principle of Normality
 Tawanan perang dan penduduk sipil kehidupannya harus diberlakukan normal .

f. Principle of Protection
 Tawanan perang harus dilindungi .
 Tawanan perang bukan dibawah kekuasaan negara penahan .

C. Penggunaan berbagai lambang dan berbagai permasalahan
1. Sejarah .
Lambang Palang Merah dinyatakan sah sebagi lambang Gerakan Palang Merah International pada Konvensi Jenewa I khusus untuk pelayanan medis angkatan bersenjata ( 1864 ) . Selama pecahnya perang antara Turki - Rusia di Balkan ( 1876 ) Kerajaan Ottoman dan Mesir memutuskan memakai lambang bulan Sabit Merah diatas dasar putih karena merasa kurang nyaman menggunakan lambang Palang Merah yang dinilai melambnagkan suatu keyakinan atau agama sedangkan Persia memilih lambang Singa dan Matahari Merah .

Lambang Bulan Sabit Merah serta lambang Singa dan Matahari Merah disahkan sebagai tanda perlindungan bagi pelayanan Kesehatan pada tahun 1949, pada Konvensi Jenewa I dalam pasal 38 dan melarang penggunaan lambang lain selain tanda yang terdapat dalam Konvensi Jenewa .
Republik Islam Iran menggunakan tanda Singa dan Matahari pada tahun 1980.

2. Lambang Sebagai sebuah simbol .
Lambang diatas mempunyai 2 Fungsi a.l :
1. Sebagai tanda pengenal ( Indicative Device )
Tanda ini berukuran kecil dan digunakan oleh : Perhimpunan Palang Merah Nasional dan Bulan Sabit Merah .
2. Sebagai tanda Perlindungan ( Protective Divice )
Tanda ini berukuran kecil dan digunakan oleh :
 Pelayanan Kesehatan Angkatan Bersenjata
 Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Nasional
 Rumah Sakit Sipil
 Semua Unit Medis sipil
 Organisasi Kesukarelaan lainnya yang disahkan oleh pemerintah dan berfungsi sama seperti Perhimpunan Nasional .

D. Usaha dalam mengatasi kejahatan Perang

Dalam prakteknya perang selalu ditandai dengan pelanggaran terhadap HPI dan untuk menangani kejahatan perang tersebut maka dibentuklah Mahkamah Militer. Pada saat itu Mahkamah Militer hanya bersifat sementara dan dibentuk oleh negara yang menang dalam peperangan , antara lain :

* 1946 : Pembentukan Mahkamah Militer Internasional
di Nuvenberg , Jerman

Tujuan : Mengadili penjahat perang Jerman
Dasar : London Agreement 1945
Klasifikasi : - Kejahatan terhadap perdamaian
Yaitu melakukan agresi Militer tanpa didahului pernyataan perang
- Kejahatan terhadap hukum dan kebiasaan Perang
Diatur dalam Konvensi Den Haag 1907 tentang tata cara perang dan tiga asa dalam hukum kebiasaan perang seperti asas kepentingan militer , asas kemanusiaan , asas kesatriaan .
- Kejahatan terhadap kemanusiaan

* 1948 : di Tokyo , Jepang dibentuk oleh Amerika Serikat

Tujuan : Mengadili penjahat perang Jepang
Dasar : Instruksi Jenderal Mac Arthur
Klasifikasi : Sama dengan London Agreement 1945

Dalam perkembangan selanjutnya pembentukan pengadilan yang diatur dalam konvensi Jenewa 1949 masih bersifat sementara dan dilakukan oleh Mahkamah Nasional masing – masing negara dan ada jaminan pada keadilan serta kepastian hukum , dibentuk untuk pelanggaran berat yang diklasifikasikan sbb. :

1. Pembunuhan secara sengaja kepada para Tawanan dan Sipil
2. Penganiayaan dan perlakuan yang tidak manusiawi termasuk percobaan biologis
3. Menyebabkkan dengan sengaja penderitaan besar pada badan / Kesehatan
4. Pengrusakan terhadap kepemilikan harta benDa yang tidak dibenarkan kepentingan militer
5. Memaksa seorang tawanan perang atau orang yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa berdinas untuk kepentingan musuh .
6. Merampas dengan sengaja hak-hak tawanan perang atau yang dilindungi oleh konvensi Jenewa atas peradilan yang wajar.
7. Deportasi secara tidak sah
8. Penahanan secara tidak sah
9. Penyanderaan

Sedangkan pelanggaran berat dalam protokol tambahan 1977 di klarifikasikan sbb. :
a. Serangan terhadap sipil
b. Serangan membabi buta pada objek sipil
c. Serangan membabi buta pada Instalasi berbahaya nisal : Pabrik senjata Nuklir
d. Open City Doctrin
e. Penyalahgunaan tanda pelindung
f. Tidak menghormati hak setiap orang yang dilindungi oleh Hukum Jenewa

Pertengahan tahun 1998 masyarakat Internasional telah mencatat peristiwa penting yaitu disahkannya Statuta International Criminal Court tanggal 17 Juli 1998 . Statuta ICC dibentuk secara permanen untuk mengadili kejahatan – kejahatan sebagai berikut :
1. Genocide ( pembantaian )
2. Kejahatan pada kemanusiaan
3. Kejahatan pada hukum dan kebiasaaan perang
4. Kejahatan yang berupa Agresi Militer

Dibentuknya Statuta ICC mempunyai tujuan sebagai pelengkap pengadilan nasional jika pengadilan Nasional tidak mau ( Unwilling ) atau tidak mampu ( Unable ) mengadili pelaku kejahatan yang dimaksud oleh Statuta ICC. ICC bermarkas di Den Haag mempunyai 3 Hakim dengan masa jabatan 9 Tahun

Tidak ada komentar: