Minggu, 21 September 2008

Uji Kompetensi Dokter Indonesia 2008

Sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, setiap dokter harus melampirkan sertifikat kompetensi sebagai salah satu syarat untuk mengurus registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Kewajiban itu juga harus dipenuhi oleh dokter yang baru lulus dari FK/PSPD yang juga harus melakukan registrasi di KKI. Sertifikat kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi yang diatur oleh Kolegium Ilmu masing-masing. Memahami situasi dan kondisi masa peralihan sebelum pemberlakuan program internship, diperlukan program uji kompetensi pada masa transisi yang tidak memberatkan peserta uji sekaligus tidak menyalahi syarat uji kompetensi yang telah digariskan. Uji kompetensi dapat dilakukan melalui berbagai cara diantaranya ujian tulis, portfolio, OSCE yang memerlukan persiapan khusus untuk melaksanakannya.

Menyadari hal itu, maka Komite Bersama menyepakati bentuk uji kompetensi dalam rangka sertifikasi dokter lulusan baru FK/PSPD sebelum program internship dilakukan melalui ujian tulis. Walaupun bentuk itu belum sempurna dan ideal untuk disebut uji kompetensi, namun dapat diterima sebagai upaya menjembatani tuntutan undang-undang dan kesiapan semua pengandil (stake holder). Tujuan Uji Kompetensi Dokter Indonesia adalah untuk memberikan informasi berkenaan kompetensi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap dari para lulusan dokter umum secara komprehensif kepada pemegang kewenangan dalam pemberian sertifikat kompetensi sebagai bagian dari persyaratan registrasi, untuk kemudian seorang dokter dapat mengurus pengajuan surat ijin praktek dokter atau “medical license” Standar Kelulusan Mengingat Uji kompetensi ini sangat menentukan bagi karier seorang dokter dan akan dijadikan acuan kompetensi secara nasional, maka proses penentuan standar kelulusan harus dilakukan dengan melibatkan komponen yang dapat mewakili pemegang kebijakan seperti para pendidik dari fakultas kedokteran, dokter yang melakukan praktik, organisasi profesi, depkes atau unsur pemerintah dan masyarakat. Metode yang dipakai adalah PAP atau criterion reference dengan menggunakan panel expert judge. Seseorang dapat mendaftarkan dirinya untuk menjadi panel expert judge , namun kemudian dipilih oleh badan pelaksana dengan kriteria merupakan ahli di bidang kedokteran dan menguasai teknik standard setting dengan memperhatikan keterwakilan stakeholder. Untuk memberikan keseimbangan antara standar kompetensi yang bersifat mutlak dan pertimbangan proporsi kelulusan uji kompetensi maka metode yang akan digunakan adalah Hofstee Method. Materi ujian Sesuai dengan tujuan dari Uji Kompetensi ini.

Maka materi yang diujikan harus sesuai dengan kompetensi atau standard profesi yang dibutuhkan oleh dokter Indonesia dengan tetap memperhatikan aspek - aspek lain sehingga dapat menjamin sifat komprehensifnya. Berkenaan tujuan dari ujian ini adalah untuk mengetahui atau menguji kompetensi seorang dokter, maka ujian akan menitikberatkan pada prinsip-prinsip ilmu kedokteran dasar dan klinik yang sangat penting di dalam praktek klinik di masyarakat maupun di dalam pendidikan kedokteran tahap pascasarjana, dengan mengutamakan penguasaan prinsip - prinsip dasar mekanisme timbulnya penyakit, “Clinical Reasoning”, serta “Critical Thinking” dalam kerangka pemecahan masalah / Problem solving. Keseluruhan soal yang dikembangkan harus bersifat terintegrasi dan menguji secara utuh kompetensi yang dibutuhkan seorang dokter dalam menghadapi berbagai permasalahan kesehatan dan klinis yang akan dihadapinya. Secara lebih rinci komposisi materi ujian disusun berdasarkan berbagai tinjauan yang akan menjamin sifat komprehensif dari ujian. Jenis atau tipe soal ujian Jenis atau tipe soal ujian adalah berupa soal pilihan berganda dengan lima pilihan jawaban soal. Soal terdiri “stem” soal yang berbentuk skenario (”vignette”), pertanyaan, dan lima pilihan jawaban dengan satu jawaban benar. Jumlah soal-soal ujian seluruhnya adalah 200 soal.

Rabu, 17 September 2008

Hukum Perikemanusiaan Internasional

Hukum Perikemanusiaan Internasional
( H . P . I )

A. Sejarah dan Perkembangan HPI

Pada tanggal 24 Juni 1859 di Solferino , Italia Utara terjadi pertempuran antara Perancis - Itali melawan Austria. Pada hari yang sama Hendry Dunant tiba disana dengan harapan bertemu dengan Kaisar Perancis Napoleon III.

Pada saat itu bantuan medis militer tidak cukup untuk merawat 40.000 tentara yang terluka, maka Hendry Dunant bersama dengan para penduduk setempat segera bertindak mengkoordinasikan bantuan untuk mereka.

Setelah kembali ke dari Swiss Hendry Dunant menggambarkan pegalaman tersebut dalam sebuah buku berjudul “ Kenangan dari Solferino “ yang menggemparkan Eropa.

Dari buku tersebut muncul dua gagasan dari Hendry Dunant a.l :
 Membentuk organisasi Sukarelawan
 Mengadakan perjanjian internasional guna melindungi tentara yang cidera dan para sukarelawan .

Pada tahun 1863 empat orang warga kota Jenewa bergabung dengan Dunant dan membentuk “ International Committe of the Red Cross “ atau kita sebut Komite Internasional Palang Merah “ 4 orang tersebut antara lain :
- Dr. Appeia
- GI.Dufour
- Dr. T. Maunoir
- G. Moyneir

Kemudian tahun 1864 diadakan Konvensi di Jenewa atau Konvensi Jenewa I terdiri dari 10 Bab, 64 pasal, 2 lampiran yang mengatur perbaikan kondisi prajurit yang sakit dan cidera di medan perang dan disetujuinya tanda Palang Merah dengan dasar putih sebagai tanda perlindungan pada saat perang .

Tahun 1899 Konvensi Jenewa II berlangsung yang menghasilkan peraturan yang melindungi korban kapal karam waktu terjadi perang di laut yang terdiri dari 8 Bab, 63 pasal, 1 lampiran.

Saat terjadi Perang Dunia I jaminan terhadap tawanan perang masih kurang diperhatikan dan terjadi banyak pelanggaran, maka pada konvensi jenewa III tahun 1929 diatur mengenai perlindungan para tawanan perang yang terdiri dari 6 bagian, 11 Seksi, 10 Bab, 143 pasal, 5 lampiran .
Dan pada tanggal 12 Agustus 1949 Konvensi I, II, dan III disempurnakan dalam Konvensi Jenewa ke IV yang mengatur perlindungan kepada para penduduk sipil pada waktu terjadi peperangan , terdiri dari 4 Bab, 7 Seksi, 12 Bab, 153 Pasal dan 3 lampiran .

Dengan ditandatanganinya Konvensi tersebut maka setiap Negara diwajibkan:

1. Merawat Orang yang Cedera dan sakit tanpa melihat / membedakan kebangsaannya.
2. Menghormati Manusia dalam integritas fisik, Martabat, hak keluarga, keyakinan moral dan agama
3. Melarang Penyiksaan , perlakuan kejam, Pembunnuhan tanpa proses peradilan yang sah, Pembasmian ras, deportasi, penyanderaan, perampokan harta benda sipil.
4. Mengijinkan Delegasi ICRC untuk mengunjungi para tawanan perang interniran Sipil dan untuk berbicara dengan mereka tanpa saksi.

Karena perlindungan masih kurang maka pada tahun 1977 Konvensi jenewa dilengkapi dengan dua buah protokol tambahan .

 Protokol I :
 Melarang beberapa metode perang
 Melarang serangan yang diarahkan ke sasaran sipil
 Mengatur pasukan tempur pada waktu pertikaian bersenjata Internasional
 Melindungi Penduduk Sipil serta Org. sipil
 Melindungi petugas kesehatan

 Protokol II :
 Mencakup pertikaian bersenjata non – Internasional

B. Hukum Dasar HPI
1. Prinsip Hukum Den Haag
a. Prinsip Pembedaan
 Pembedaan antara kombatan dan penduduk sipil
 Pembedaaan antara objek militer dan objek sipil

b. Prinsip Pembatasan
 Pembatasan cara dan sarana peperangan
Misalnya : - Larangan penggunaan senjata kimia, Biologi, Nuklir
- Larangan terhadap perang total
- Larangan menyerang kota yang tidak dipertahankan
( Open City Doctrin ).
2. Prinsip Hukum Jenewa
a. Principle of Inviobility
 Setiap orang tidak dapat diganggu Gugat dalam hak Pribadi

b. Principle non Discrimination
 Setiap orang tidak dapat diperlakukan diskriminatif

c. Principle of Security
 Orang yang tidak bersalah dilarang dihukum
 Dilarang menghukum secara kolektif

d. Principle of Neutrality
 Pihak yang bersengketa harus menganggap ICRC netral

e. Principle of Normality
 Tawanan perang dan penduduk sipil kehidupannya harus diberlakukan normal .

f. Principle of Protection
 Tawanan perang harus dilindungi .
 Tawanan perang bukan dibawah kekuasaan negara penahan .

C. Penggunaan berbagai lambang dan berbagai permasalahan
1. Sejarah .
Lambang Palang Merah dinyatakan sah sebagi lambang Gerakan Palang Merah International pada Konvensi Jenewa I khusus untuk pelayanan medis angkatan bersenjata ( 1864 ) . Selama pecahnya perang antara Turki - Rusia di Balkan ( 1876 ) Kerajaan Ottoman dan Mesir memutuskan memakai lambang bulan Sabit Merah diatas dasar putih karena merasa kurang nyaman menggunakan lambang Palang Merah yang dinilai melambnagkan suatu keyakinan atau agama sedangkan Persia memilih lambang Singa dan Matahari Merah .

Lambang Bulan Sabit Merah serta lambang Singa dan Matahari Merah disahkan sebagai tanda perlindungan bagi pelayanan Kesehatan pada tahun 1949, pada Konvensi Jenewa I dalam pasal 38 dan melarang penggunaan lambang lain selain tanda yang terdapat dalam Konvensi Jenewa .
Republik Islam Iran menggunakan tanda Singa dan Matahari pada tahun 1980.

2. Lambang Sebagai sebuah simbol .
Lambang diatas mempunyai 2 Fungsi a.l :
1. Sebagai tanda pengenal ( Indicative Device )
Tanda ini berukuran kecil dan digunakan oleh : Perhimpunan Palang Merah Nasional dan Bulan Sabit Merah .
2. Sebagai tanda Perlindungan ( Protective Divice )
Tanda ini berukuran kecil dan digunakan oleh :
 Pelayanan Kesehatan Angkatan Bersenjata
 Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Nasional
 Rumah Sakit Sipil
 Semua Unit Medis sipil
 Organisasi Kesukarelaan lainnya yang disahkan oleh pemerintah dan berfungsi sama seperti Perhimpunan Nasional .

D. Usaha dalam mengatasi kejahatan Perang

Dalam prakteknya perang selalu ditandai dengan pelanggaran terhadap HPI dan untuk menangani kejahatan perang tersebut maka dibentuklah Mahkamah Militer. Pada saat itu Mahkamah Militer hanya bersifat sementara dan dibentuk oleh negara yang menang dalam peperangan , antara lain :

* 1946 : Pembentukan Mahkamah Militer Internasional
di Nuvenberg , Jerman

Tujuan : Mengadili penjahat perang Jerman
Dasar : London Agreement 1945
Klasifikasi : - Kejahatan terhadap perdamaian
Yaitu melakukan agresi Militer tanpa didahului pernyataan perang
- Kejahatan terhadap hukum dan kebiasaan Perang
Diatur dalam Konvensi Den Haag 1907 tentang tata cara perang dan tiga asa dalam hukum kebiasaan perang seperti asas kepentingan militer , asas kemanusiaan , asas kesatriaan .
- Kejahatan terhadap kemanusiaan

* 1948 : di Tokyo , Jepang dibentuk oleh Amerika Serikat

Tujuan : Mengadili penjahat perang Jepang
Dasar : Instruksi Jenderal Mac Arthur
Klasifikasi : Sama dengan London Agreement 1945

Dalam perkembangan selanjutnya pembentukan pengadilan yang diatur dalam konvensi Jenewa 1949 masih bersifat sementara dan dilakukan oleh Mahkamah Nasional masing – masing negara dan ada jaminan pada keadilan serta kepastian hukum , dibentuk untuk pelanggaran berat yang diklasifikasikan sbb. :

1. Pembunuhan secara sengaja kepada para Tawanan dan Sipil
2. Penganiayaan dan perlakuan yang tidak manusiawi termasuk percobaan biologis
3. Menyebabkkan dengan sengaja penderitaan besar pada badan / Kesehatan
4. Pengrusakan terhadap kepemilikan harta benDa yang tidak dibenarkan kepentingan militer
5. Memaksa seorang tawanan perang atau orang yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa berdinas untuk kepentingan musuh .
6. Merampas dengan sengaja hak-hak tawanan perang atau yang dilindungi oleh konvensi Jenewa atas peradilan yang wajar.
7. Deportasi secara tidak sah
8. Penahanan secara tidak sah
9. Penyanderaan

Sedangkan pelanggaran berat dalam protokol tambahan 1977 di klarifikasikan sbb. :
a. Serangan terhadap sipil
b. Serangan membabi buta pada objek sipil
c. Serangan membabi buta pada Instalasi berbahaya nisal : Pabrik senjata Nuklir
d. Open City Doctrin
e. Penyalahgunaan tanda pelindung
f. Tidak menghormati hak setiap orang yang dilindungi oleh Hukum Jenewa

Pertengahan tahun 1998 masyarakat Internasional telah mencatat peristiwa penting yaitu disahkannya Statuta International Criminal Court tanggal 17 Juli 1998 . Statuta ICC dibentuk secara permanen untuk mengadili kejahatan – kejahatan sebagai berikut :
1. Genocide ( pembantaian )
2. Kejahatan pada kemanusiaan
3. Kejahatan pada hukum dan kebiasaaan perang
4. Kejahatan yang berupa Agresi Militer

Dibentuknya Statuta ICC mempunyai tujuan sebagai pelengkap pengadilan nasional jika pengadilan Nasional tidak mau ( Unwilling ) atau tidak mampu ( Unable ) mengadili pelaku kejahatan yang dimaksud oleh Statuta ICC. ICC bermarkas di Den Haag mempunyai 3 Hakim dengan masa jabatan 9 Tahun

perlengkapan PP

I . PERLENGKAPAN / OBAT-OBATAN
• Betadin 5 botol
• Revanol 5 botol
• Alkohol 5 botol
• Boorwater 5 botol
• Mitela 60 lembar
• Kasa steril 5 dos
• Kasa gulung 5 dos/plastik
• Kapas 5 plastik
• Plester 5 gulung besar
• Gunting kecil 5 buah
• Tissu 1 bks
• Sarung tangan lateks 1 bungkus



II PERALATAN
 Bidai 5 set
 Tali 5 set ( 3, 3, 6, 6, 10 )
 Matras 1 bh
 Collar neck 1 set
 Boneka Resusitasi 1 unit
 Flip chart 1 set
 Spidol 2 bh + refill
 Senter kecil 5 buah
 Tas Obat 5 buah
 Bendera PM 5 buah
 Tongkat 5 buah
 Tandu Spinal 1 buah
 Tandu Canvas 1 buah

pertolongan pertama

PERTOLONGAN PERTAMA


Tiba di tempat kejadian


NILAI KEADAAN


KEAMANAN

1.Pastikan keselamatan Penolong, Korban , Orang disekitar tempat kejadian

2.Tanyakan keadaan yang terjadi pada orang di sekitar

3.Perkenalkan diri sebut nama , instasi dan mohon ijin untuk menolong


PENILAIAN DINI


Pergunakan APD


1. Berikan Respon
a. Respon Suara
b. Respon sentuh
c. Respon nyeri

2. Aktifkan SPGDT

3. Buka Jalan nafas, periksa terlebih dahulu apakah ada indikasi patah tulang leher

4. NILAI PERNAFASAN

Lihat, Dengar, Rasakan.
- LIHAT :apakah ada pergerakan di perut dan dada
- DENGAR :apakah ada bunyi lain dari hembusan nafas
- RASAKAN :apakah nafas kuat atau tidak

Jika tidak ada nafas berikan 2 kali tiupan nafas dalam kemudian kembali ke tata cara menilai pernafasan ( LDR )

5.Nilai sirkulasi darah dengan menekan Nadi Karotis / leher


PEMERIKSAAN FISIK
Dalam pemeriksaan fisik perhatikan adanya indikasi
Perubahan bentuk
Luka terbuka
Nyeri dan
Bengkak


Pemeriksaan diawali dari

1.Kepala
- periksa tengkorak dan tulang muka apakah ada kelainan
- Periksa Telinga apakah ada benda asing
- Periksa Hidung apakah ada sumbatan
- Periksa Mata apakah ada yang luka
- Periksa Mulut apakah ada benda asing didalamnya

2.Pemeriksaan Leher
- Lihat pelebaran nadi Vena
- Lihat apakah ada perubahan pada tenggorokan dan tulang belakang

3.Pemeriksaan Dada Apakah ada kelainan pada , tulag selangka dan dada

4.Pemeriksaan Perut Apakah ada kelainan pada perut

5.Pemeriksaan punggung minta bantuan untuk memiringkan korban apakah ada kelainan pada punggung

6.Pemeriksaan Panggul apakah ada kelainan pada panggul

7.Pemeriksaan alat gerak bawah ( pada masing2 ujung ibu jari ditekan u/ menentukan WPK mak 2 dtk )
- Pemeriksaan Tungkai Kiri atas, lutut, Tk. Bawah , Kaki apakah ada kelainan ?
- Pemeriksaan Tungkai kanan atas, lutut, Tk Bawah , kaki apakah ada kelainan ?
pada tempat luka lakukan GSS ( gerak Sensasi Sirkulasi )
jika ada kelainan minta bantuan teman untuk menangani luka

8.Pemeriksaan alat gerak atas ( pada masing2 ujung ibu jari ditekan untuk menentukan WPK mak 2 dtk )
- Pemeriksaan lengan kiri atas, Siku, Lg. bawah, tangan apakah ada kelainan ?
- Pemeriksaan lengan Kanan atas , Siku, Lg. bawah, tangan apakah ada kelainan ?
pada tempat luka lakukan GSS ( gerak Sensasi Sirkulasi )


PEMERIKSAAN FISIK selesai dilanjutkan pemeriksaan TANDA FITAL
1. Pemeriksaan nadi 60-80 x / menit
2. Nafas 12-20 x / menit
3. Suhu diperkirakan sama dengan penolong berarti normal
4. Kulit normal, pucat, sianosis

Pemeriksaan TANDA VITAL selesai dilanjutkan

PEMERIKSAAN BERKALA – cek semua tindakan yang telah dilakukan dilanjutkan

RUJUKAN / PELAPORAN

anfis : membran sel

Semua organel dibatasi dengan membran, disusun oleh lipid dan protein

lipid

Penting untuk menahan gerakan-gerakan bebas air. Untuk ini perlu mekanisme tertentu
mempertahankan supaya tidak begitu saja dilalui oleh air


Bilayer lipid tersusun oleh molekul fosfatidil

- Ada bagian yang larut dalam air (hidrofil)

- ada yang larut dalam lemak (hidrofob)


Bagian fosfat - hidrofil

Bagian asam lemak - hidrofobik

Impermeabel terhadap subtansi yang larut dalam air (gula, ion-ion, ureum)
permeable/lewat dengan mudah : subtansia yang larut dalam lemak (oksigen, CO2, alkohol)

protein dalam membran

Diantara bilayer lipid terdapat protein (glikoprotein)
Ada 2 macam :

* protein integral, menembus membran
(berpori/channel) : substansi larut
dalam air dapat masuk ke antar sel
dan intra sel
 difusi
 bekerja sebagai enzim
(transpor aktif)

* protein periferal
tidak menembus membran, di sebelah dalam sel, menempel pada protein integral
bekerja sebagai pembuat enzim

Karbohidrat

Dinamakan gliko kaliks

Protein lipid : glikoprotein
glikolipid

Komponen : proteoglikan (banyak
karbohidrat sedikit protein)

Karbohidrat hanya tersusun dipermukaan membran


Substansia yang ada dipermukaan membran (diluar sel) mempunyai fungsi :
 muatan neg
 glikokaliks penghubung
antara sel
 substansia reseptor (insulin)
protein aktif)
 reaksi imunologis

Fungsi membran sel

1. Membran sel penentu hidupnya sel

Melingkungi sel, batas jelas antara luar dan dalam sel
selektif permeable untuk memper-tahankan substansia esensial
filter selektif tinggi transport aktif


Nutrient ada di dalam sel, sisa-sisa metabolis di luar sel
Mempompa ion-ion
Sensor signal, untuk komunikasi antara sel dengan lingkungan luar (reseptor)

2. Membran sel dinamis

Struktur molekul berubah-ubah (the fluidity of a lipid bilayer )
impermeable larut dalam air
molekul protein larut dalam bilayer, bukan sebagai batas sel
 transpor aktif
 enzim
 reseptor

3. Perubahan struktur adalah penting

tergantung komposisi molekul : enzim, transpor aktif (fase transisi)

4. Aktivitas enzim dan transporter diawasi oleh molekul-molekul membran

5. Caveolae : cekungan-cekungan yang ada dipermukaan membran sebelah luar. Molekul-molekul RAGE (receptor for advanced glycosylation end product) adalah molekul sebagai komponen kaveole

6. membran sel mempunyai kanal ion, sebagai jalan komunikasi sel dengan lingkungan.
Kanal : satu mol/kompleks dapat dilalui ion atau atom. Buka tutupnya kanal hidup matinya sel (sensor yang mengatur otak dan saraf)


Fungsi protein membran :

- penyusun struktur membran

- pompa aktif yang memindahkan ion-ion untuk melintasi membran

- sebagai protein pembawa (carrier)

- tempat saluran ion-ion melintasi membran

- Reseptor (misal mengikat neuro-transmitter dan hormon)

- enzim (mengkatalisir reaksi biokimia di permukaan membran)

- pengolahan antibodi dan membebaskan diri dari benda asing

anfis : Jaringan

Merupakan susunan sel-sel yang struktur dan fungsinya serupa.


Terdiri atas 4 jenis jaringan:


1. Jaringan otot:

- Otot rangka

- Otot jantung

- Otot polos


2. Jaringan saraf:

Berfungsi menghasilkan dan menyalurkan impuls listrik, untuk menyampaikan informasi dari satu bagian tubuh ke bagian tubuh yang lain.

Jaringan saraf dijumpai:

- Di otak

- Di korda spinalis

Saraf yang menyampaikan informasi mengenai lingkungan eksternal dan faktor internal di tubuh yang dapat diatur, seperti tekanan darah.

Saraf yang mempengaruhi kontraksi otot atau sekresi kelenjar.


3. Jaringan epitel:

Berfungsi dalam pertukaran zat-zat antara sel dan lingkungannya.

Tersusun atas 2 tipe:

- Lapisan epitel

- Kelenjar sekretorik


Secara umum lapisan epitel berfungsi:

Melapisi berbagai bagian tubuh, seperti lapisan luar kulit dan lapisan saluran pencernaan.

Sebagai batas yang memisahkan tubuh dari lingkungan eksternal dan dari isi rongga yang berhubungan dengan lingkungan luar.


kelenjar

Turunan dari jaringan epitel yang berfungsi khusus untuk melakukan sekresi.

Sekresi merupakan pengeluaran produk-produk spesifik (yang sebagian besar disintesis oleh sel yang bersangkutan) dari sebuah sel, sebagai respon terhadap stimulasi yang sesuai.

Terdapat dua jenis kelenjar:

- Kelenjar eksokrin (mengeluarkan produknya melalui duktus ke bagian luar tubuh (atau kedalam suatu rongga yang berhubungan dengan dunia luar), contoh: Kelenjar keringat dan kelenjar yang mengeluarkan getah pencernaan.

- Kelenjar endokrin (tidak memiliki duktus dan mengeluarkan produknya , yang dikenal sebagai hormon ke dalam darah), contoh: Kelenjar paratiroid mengeluarkan hormon paratiroid ke dalam darah.


4. Jaringan ikat

Berfungsi untuk menghubungkan, menunjang, dan melekatkan berbagai bagian tubuh, contoh: tendon yang melekatkan otot rangka ke tulang; tulang, yang menentukan bentuk, menyokong dan melindungi tubuh; darah, yang mengangkut bahan-bahan dari satu bagian tubuh ke bagian lainnya.

anfis : Sel

SEL

Sel merupakan satuan kehidupan yang paling mendasar.


Fungsi dasar yang dijalankan sel:

- Memperoleh makanan (zat gizi) dan O2 dari lingkungan yang mengeliling sel.

- Menjalankan berbagai reaksi kimia yang menggunakan zat gizi dan O2 untuk menghasilkan energi bagi sel.

- Mengeluarkan karbon dioksida (CO2) dan zat-zat sisa atau produk sampingan yang dihasilkan selama reaksi-reaksi kimia di atas ke lingkungan sekitar sel.


Fungsi dasar yang dijalankan sel:

- Mensitesis protein dan komponen lain yang diperlukan untuk membentuk struktur seluler, untuk pertumbuhan dan menjalankan fungsi tertentu sel.

- Menjadi sensitif dan responsif terhadap perubahan yang terjadi di lingkungan sekitar sel.

- Mengontrol pertukaran berbagai zat antara sel dan lingkungan di sekitarnya.

- Memindahkan zat-zat dari salah satu bagian sel ke bagian lain ketika menjalankan aktivitas sel, bahkan sebagian sel dapat menggerakkan seluruh dirinya melintasi lingkungannya.

- Bereproduksi pada kebanyakan sel. Beberapa sel tubuh seperti sel saraf dan sel otot, telah kehilangan kemampuan untuk bereproduksi. Bila sel-sel ini rusak karena trauma atau proses penyakit, mereka tidak dapat digantikan.


Jenis sel:

- sel telur

- sel sperma

- sel otot

- sel rod pada mata

- sel rambut

- sel saraf

juknis JUMBARA PMI cabang Kota Magelang

PALANG MERAH INDONESIA





BUKU
PETUNJUK PELAKSANAAN
JUMBARA VI
PMI CABANG KOTA MAGELANG
TAHUN 2008









MARKAS CABANG PMI
Kota Magelang
Jl. Pahlawan Nomor 84 Magelang
Telepon ( 0293 ) 362781

I. PENDAHULUAN
Palang Merah Indonesia berkomitmen untuk menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana yang berbasis masyarakat, memberikan bantuan dalam bidang kesehatan yang berbasis masyarakat, berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA, serta menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan.

Amanat ini menjadi bagian tugas anggota remaja PMI, yang tercakup dalam TRI BHAKTI PMR :
1. Berbakti pada masyarakat
2. Mempertinggi ketrampilan serta memelihara kebersihan dan kesehatan
3. Mempererat persahabatan nasional dan internasional

Untuk dapat melaksanakan Tri Bhakti PMR yang berkualitas, maka diperlukan anggota remaja PMI yang berkarakter kepalangmerahan yaitu mengetahui, memahami, dan berperilaku sesuai prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Selain itu mereka juga berperan sebagai ”peer educator” atau pelatih sebaya, yaitu yang dapat berbagi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap kepada teman sebayanya, sehingga terjadi peningkatan ketrampilan hidup atau ”life skill” untuk mendorong terjadinya perubahan perilaku positif pada remaja. Hal ini telah tercemin dalam kebijakan PMI dan Federasi bahwa:
1. Remaja merupakan prioritas pembinaan, baik dalam keanggotaan maupun kegiatan kepalangmerahan
2. PMR berperan penting dalam pengembangan kegiatan kepalangmerahan
3. PMR calon pemimpin Palang Merah masa depan
4. PMR adalah kader relawan
Oleh karenanya anggota remaja PMI, yang terhimpun dalam PMR, perlu dibina. Dalam pembinaan PMR, tentu saja diperlukan persamaan persepsi dan komitmen oleh semua unsur yaitu pengurus, pegawai, pembina PMR, pelatih PMI, serta pihak terkait dalam pembinaan remaja atau anggota PMR.
II. DASAR KEGIATAN
1. AD / ART Palang Merah Indonesia.
2. Perjanjian Kerjasama antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan Palang Merah Indonesia no. 0118/V/1995 dan No. 0090/KEP/PP/V/1995 tanggal 24 Mei 2005 tentang Pembinaan dan Pengembangan Kepalangmerahan di kalangan Siswa warga belajar dan Mahasiswa.
3. MUKERCAB PMI Cabang Kota Magelang
4. Program Kerja Korps Sukarela tahun 2007/2008.

III. TEMA
“PALANG MERAH REMAJA PEDULI SESAMA DAN LINGKUNGAN”

IV. TUJUAN
TUJUAN UMUM
1. Membina Generasi muda dalam pengamalan Pancasila
2. Memasyarakatkan visi dan misi Palang Merah Indonesia
3. Memacu sportifitas dalam berlomba
4. Memasyarakatkan PMI di kalangan remaja
TUJUAN KHUSUS
1. Meningkatkan persahabatan dan persatuan sesama anggota PMR
2. Mengevaluasi proses pembinaan PMR di Kota Magelang
3. Meningkatkan motivasi latihan PMR di pangkalan masing-masing
4. Sosialisasi tentang Pemanasan Global di kalangan remaja
5. Penyamaan presepsi dalam pembinaan PMR

V. PELAKSANAAN KEGIATAN
JUMBARA VI PMI Cabang Kota Magelang diadakan pada :
Hari : Sabtu, Minggu, Senin
Tanggal : 25, 26, 27 Oktober 2008
Tempat : Lapangan Sepak Bola GOR Samapta,
Sanden Magelang

VI. BENTUK KEGIATAN
Kegiatan JUMBARA VI dilaksanakan dalam bentuk Perkemahan yang didalamnya disi dengan berbagai kegiatan baik Perlombaan maupun dalam bentuk ceramah/sarasehan dengan meninjau kembali maksa JUMBARA yaitu :
a. JUMpa : peserta berjumpa untuk saling berbagi pengetahuan, ketrampilan, sikap, dan pengalaman, serta menjalin persahabatan
b. BAkti : peserta meningkatkan dan menerapkan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap
c. gembiRA : Kegiatan dilakanakan dalam suasana riang, gembira

VII. PENDAFTARAN
Tempat Pendaftaran di Sekretariat
MARKAS CABANG PMI
Kota Magelang
Jl. Pahlawan Nomor 84 Magelang
Telepon ( 0293 ) 362781
Setiap hari Senin- Sabtu sesuai jam kerja
ditutup sampai dengan tgl. 11 Oktober 2008.

I. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Peserta mendaftarkan diri di tempat Pendaftaran
2. Mengisi Blanko pendaftaran yang telah disediakan Panitia.
3. Menyerahkan :
a. Surat Keterangan/Surat Tugas siswa yang dikirim
b. Menyerahkan daftar nama lengkap peserta

II. PESERTA
1. Peserta adalah siswa SLTP/sederajat , SLTA/sederajat
2. Tiap sekolah mengirimkan 1/Satu regu
3. Peserta belum pernah mengikuti Jumbara Daerah dan Jumbara Nasional
4. Dalam 1/ satu regu dapat beranggotakan putra, putri atau campuran sesuai kebutuhan sekolah masing-masing
5. Tiap Regu berjumlah 10/sepuluh anak.
6. Hanya 10 peserta yang terdaftar dalam surat tugas saja yang dianggap sebagai Peserta oleh panitia.
7. Apabila dalam satu regu ada peserta yang tidak dapat hadir, harus memberitahukan ke panitia sebelum kegiatan.
8. Selama kegiatan tidak diperkenankan mengganti anggota.
9. Tiap regu wajib didampingi maksimal 2 Pembina Pendamping.

VIII. PERLENGKAPAN
1. Perlengkapan berkemah disediakan oleh Peserta
2. Peralatan perlombaan disediakan Peserta kecuali Panitia menghendaki tertentu sesuai dengan petunjuk Panitia
3. Akomodasi peserta ditanggung masing-masing sekolah (Makan, Transportasi/Uang saku, dsb).

IX. JENIS KEGIATAN
JUMPA BAKTI GEMBIRA
A. MADYA
a. Forum Remaja
b. Tukar Hasil Karya
c. Sarasehan embina PMR
A. MADYA
a. Kepalangmerahan
b. Pertolongan Pertama
c. Perawatan Keluarga
d. Makalah Pendidikan Remaja Sebaya
e. Bakti Masyarakat A. MADYA
a. Poster
b. Outbond
c. Paduan Suara

B. WIRA
a. Forum Remaja
b. Tukar Hasil Karya
c. Sarasehan pembina PMR
B. WIRA
a. Kepalangmerahan
b. Pertolongan Pertama
c. Perawatan Keluarga
d. Bakti Masyarakat B. WIRA
a. Desain PIN
b. Outbond
c. Paduan Suara
d. Drama Tri Bakti PMR


JUMPA
A. TUKAR HASIL KARYA
1. Tujuan
a. Mempererat persahabatan
b. Mempromosikan kegiatan PMR sekolah masing-masing
2. Peserta
Semua peserta Jumbara
3. Proses pelaksanaan
a. Tiap kontingen wajib membawa hasil karya anggota PMR dapat berupa album foto kegiatan PMR, cindera mata dll.
b. Karya yang dibawa akan ditukar dengan kontingen lain
c. Pertukaran hasil karya dilaksanakan pada saat kunjungan persahabatan.
Kegiatan ini tidak memperebutkan kejuaraan namun bagi yang tidak mengirimkan hasil karya akan mengurangi poin penilaian.


B. KUNJUNGAN PERSAHABATAN
1. Tujuan
a. Mempererat persahabatan
b. Menambah keakraban
2. Peserta
Semua peserta Jumbara
3. Proses pelaksanaan
a. Tiap kontingen saling berkunjung ke Kontingen lain
b. Kunjungan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang diatur oleh panitia.
Kegiatan ini tidak memperebutkan kejuaraan.

C. FORUM PMR
1. Tujuan
a. Mempererat persahabatan
b. Menampung aspirasi /ide mengenai kegiatan PMR di Kota Magelang
2. Peserta
Semua peserta Jumbara
3. Proses pelaksanaan
a. Acara dipandu oleh Panitia
b. Peserta diharapkan dapat menyampaikan ide secara langsung.
c. Usulan yang tidak dapat tertampung pada saat acara disampaikan melalui tertulis dengan mengisi angket yang disediakan Panitia.
Kegiatan ini tidak memperebutkan kejuaraan.
D. SARASEHAN PEMBINA
1. Tujuan
a. Mempererat persahabatan
b. Menampung aspirasi /ide mengenai kegiatan PMR di Kota Magelang
2. Peserta
a. pPembina Yang menginkuti Jumbara

3. Proses pelaksanaan
a. Acara dipandu oleh Panitia
b. Peserta diharapkan dapat menyampaikan pendapat mengenai Pelatihan PMR .
c. Usulan yang tidak dapat tertampung pada saat acara disampaikan melalui tertulis dengan mengisi angket yang disediakan Panitia.
d. Kegiatan ini tidak memperebutkan kejuaraan.


BAKTI

A. BAKTI MASYARAKAT
1. Tujuan
a. Menanamkan jiwa solidaritas dan persahabatan
b. Memberi contoh nyata kepada masyarakat tentang kebersihan lingkungan
2. Peserta
Tiap kontingen mengirimkan 1 regu yang terdiri dari 5 orang
3. Proses pelaksanaan
a. Tiap Kontingen membawa barang bantuan berupa :
beras 2 kg untuk warga yang sekitar / tempat MCK, buku tulis (minimal 5 buah), alat tulis berupa pensil, bolpoin, penggaris, dll (masing-masing minimal 1), buku teks berupa buku sejarah,dongeng, dan pengetahuan umum ( masing-masing minimal 1),
b. Bantuan di dikumpulkan pada saat daftar ulang
c. Tiap kontingen mengutus perwaklannya , dari perwakilan kontingen yang mengikuti akan dibentuk kelompok baru yang diatur oleh panitia
d. Masing-nmasing peserta Bakti Masyarakat membaw a alat kebersihan
e. Setiap kelompok akan didampingi oleh Panitia.
Kegiatan ini tidak memperebutkan kejuaraan.


B. PERTOLONGAN PERTAMA (PP)
1. Tujuan
a. Evaluasi tingkat pemahaman anggota PMR dalam melakukan Pertolongan Pertama
b. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggota PMR dibidang Pertolongan Pertama
2. Peserta
Tiap kontingen mengirim 10 orang Peserta Madya dan Wira
3. Proses pelaksanaan
a. Panitia akan mengecek perlengkapan sebelum perlombaan dimulai
b. Bagi Regu yang belum lengkap diberikan waktu 15 menit untuk melengkapi
c. Bentuk perlombaan adalah tes tertulis dan praktik, dengan materi untuk PMR Madya dan Wira. Buku acuan dan kurikulum yang digunakan sesuai terbitan PMI Pusat
d. Perlombaan Tulis dan Praktek dilaksanakan secara bersamaan
e. Dalam pelaksanaan dibagi : 1 orang test tertulis, 3 orang pembuat dragbar, 6 orang Petugas pertolongan
f. Juri menunjuk petugas PP
g. Setiap tim diberi waktu maksimal 30 menit untuk mengerjakan
h. Apabila melebihi dari batas waktu tersebut kegiatan dihentikan.
i. Pasien/korban dari peserta
j. Penolong melakukan pemeriksaan setelah ada petunjuk dari juri
k. Jumlah nilai yang diperoleh diambil dari hasil terakhir melakukan tindakan
l. Ilustrasi luka dilaksanakan oleh Juri.
m. Setelah selesai melaksanaan Peserta akan memperoleh hasil dari perhitungan tindakan yang telah dilaksanakan.
n. Keputusan Juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
4. Aspek penilaian
a. Penilaian memakai lembar penilaian tindakan secara detail dan menilai setiap tindakan atau urutan yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ajuan dari Juri.
5. Juri
a. KSR
b. Tenaga Terlatih
c. Pembina pendamping



C. PERAWATAN KELUARGA (PK)
1. Tujuan
a. Evaluasi tingkat pemahaman anggota PMR dalam melakukan Pertolongan Pertama
b. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggota PMR dibidang Pertolongan Pertama
2. Peserta
Tiap kontingen mengirim 6 orang madya dan wira
3. Proses pelaksanaan
a. Bentuk perlombaan adalah tes tertulis dan praktik, dengan materi sesuai kurikulum pelatihan Perawatan Keluarga untuk PMR Madya dan Wira. Buku acuan dan kurikulum yang digunakan sesuai terbitan PMI Pusat
b. Ujian tulis dilaksanakan bersamaan dengan Uji Praktek
c. Pasien/korban dari peserta
d. Penolong melakukan pemeriksaan setelah ada petunjuk dari dewan juri
e. Setiap tim diberi waktu maksimal 30 menit untuk mengerjakan
f. Apabila melebihi dari waktu tersebut kegiatan dihentikan.
g. Jumlah nilai yang diperoleh diambil dari hasil terakhir melakukan tindakan
h. Ilustrasi luka dilaksanakan oleh Juri.
i. Setelah selesai melaksanaan Peserta akan memperoleh hasil dari perhitungan tindakan yang telah dilaksanakan.
j. Keputusan Juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
4. Aspek penilaian
a. Penilaian memakai lembar penilaian tindakan secara detail dan menilai setiap tindakan atau urutan yang seharusnya dilakukan
b. Nilai diperoleh dari proses dan hasil tindakan
5 Juri
a. KSR
b. Tenaga Terlatih
c. Pembina pendamping

D. KEPALANG MERAHAN
1. Tujuan
Evaluasi tingkat pemahaman dan pengetahuan anggota PMR tentang Kepalang Merahan
2. Peserta
Tiap kontingen mengirim orang madya dan wira
3. Proses pelaksanaan
a. Bentuk perlombaan adalah tes tertulis
b. Peserta mengerjakan soal-soal baik pilihan ganda dan essay.
c. Setiap tim diberi waktu maksimal 60 menit untuk mengerjakan
d. Apabila melebihi dari waktu tersebut kegiatan dihentikan.
e. Keputusan Juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
4. Aspek penilaian
Nilai diambil dari jumlah jawaban yang benar dan tepat.
5 Juri
a. KSR
b. Tenaga Terlatih
E. MAKALAH/PRESENTASI PRS
1. Tujuan
remajaPMR dapat menjadi pelatih sebaya dalam berbagi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap kepada teman sebayanya, sehingga terjadi peningkatan ketrampilan hidup atau ”life skill” untuk mendorong terjadinya perubahan perilaku positif
2. Peserta
Tiap kontingen mengirim 1 orang madya
3. Proses pelaksanaan
a. Bentuk perlombaan penyampaian ceramah / presentasi
b. Materi disekitar Kenakalan Remaja ( Narkotika , pergaulan bebas)
c. Peserta mengirimkan hasil karyanya pada saat daftar ulang
d. Sebelum perlombaan dimulai , peserta akan diminta menuliskan rangkuman dari materi yang telah dikirimkan
e. Peserta menyampaikan materi sesuai jadwal dan diberikan waktu selama 15 menit
f. Apabila melebihi dari waktu tersebut kegiatan dihentikan.
g. Peserta diperbolehkan menggunakan alat peraga
h. Alat peraga disediakan sendiri oleh Peserta
i. Keputusan Juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
4. Aspek penilaian
a. Kesesuaian presentasi materi dengan hasil karya yang dikirimkan .
b. Penyampaian presentasi / ketrampilan berbicara didepan umum
5 Juri
a. KSR

GEMBIRA

A. CIPTA KARYA SOUVENIR UNIK
1. Tujuan
a. Mempromosikan penyebarluasan Prinsip Dasar Palang Merah dan Tri Bakti PMR
b. Meningkatkan daya kreativitas
2. Peserta
Tiap kontingen mengirimkan 1 orang madya dan wira
3. Proses pelaksanaan
a. Peserta membuat 1 karya unik dengan bentuk bebas (bentuk, gambar, dan tulisan, ukir , patung dsb)
b. Pesan hasil karya menunjuk pada 7 Prinsip Dasar PM/BSM dan Tri Bakti PMR
c. Media lomba dan alat pendukung disediakan sendiri oleh peserta, misal: alas/papan gambar, cat poster, spidol, pastel warna, gunting, lem, kertas hias , lilin dsb
d. Waktu mengerjakan maksimal 120 menit
4. Aspek yang dinilai
a. Kesesuaian tema
b. Komposisi desain
c. Proses kreatifitas
d. Tingkat ketelitian
e. Harga paling ekonomis
5. Juri
a. Tenaga ahli

B. POSTER
1. Tujuan
Menyampaikan ekspresi dari Tribakti PMR melalui visual Gambar poster
2. Peserta
a. tiap kontingen mengirimkan 1 orang PMr Madya
3. Proses pelaksanaan
a. Peserta membuat poster di lokasi yang titentukan
b. Kertas Poster disediakan Panitia ukuran 40 x 60 cm
c. Peralatan ditanggun peserta
4. Kejuaraan
Memperebutkan juara 1,2 dan 3

C. KONTINGEN FAVORIT
1. Tujuan
a. memberikan semangat juang dalam memperoleh kejuaraan
2. Peserta
Peserta adalah semua kontingen
3. Proses pelaksanaan
a. Pengambilan keputusan Juara kontingen berdasarkan pilihan peserta
b. Peserta memilih kontingen yang dianggap Favorit
c. Peserta tidak dapat memilih kontingennya sendiri.
d. Pemilihan kontingen favorit dilaksanakan pada saat forum PMR
4. Kejuaraan
Memperebutkan 1 juara favorit.

D. OUTBOND
1. Tujuan
a. Menciptakan kebersamaan
b. Meningkatkan daya kreativitas
2. Peserta
Tiap kontingen mengirimkan 5 orang
3. Proses pelaksanaan
a. Peserta dikumpulkan kemudian dibentuk regu baru dengan mencampur semua peserta.
b. Peserta mengikuti berbagai macan kegiatan outbond yang disipakan oleh Panitia

E. DESAIN PIN

1. TUJUAN
a. Mengembangkan kreatifitas anggota PMR dalam bidang desain promosi.
b. Meningkatkan pengetahuan dan peran serta PMR dalam bidang promosi kegiatan Palang Merah Indonesia.
c. Membekali keterampilan yang bisa dikembangkan di daerahnya masing-masing.

2. PESERTA
Kontingen mewakilkan 1 ornag PMR WIRA
3. Proses pelaksanaan
a. Peserta mengerjakan di tempat lomba sesuai jadwal
b. Keterampilan membuat desain pin berdasarkan karya sendiri
c. Desain dibuat dalam ukuran 20 x 20 cm.
d. Tema sesuai tema Jumabar
4. Kejuaraan
Memperebutkan juara 1,2 dan 3

F. DRAMA TRIBAKTI PMR
1. Tujuan
PMR dapat menjadi memberikan pengertian yang positif mengenai Palang Merah Remaja melalui media Drama
2. Peserta
Tiap kontingen mengirim minimal 3 orang PMR Wira
3. Proses pelaksanaan
a. Bentuk perlombaan peragaan Drama
b. Materi Drama mengenai kegiatan Remaja yang mencerminkan Tri Bakti PMR
c. Peserta menyampaikan uraian singkat mengenai Materi drama yang disampaikan secara tertulis ( rangkap 3 )
d. Drama dilaksanakan sesuai jadwal dan diberikan waktu selama 15 menit
e. Apabila melebihi dari waktu tersebut kegiatan dihentikan.
f. Peserta diperbolehkan menggunakan alat peraga
g. Alat peraga disediakan sendiri oleh Peserta
h. Keputusan Juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
4. Aspek penilaian
a. Kesesuaian Drama dengan materi yang diberikan
b. Ketrampilan dalam membawakan materi
5 Juri
a. KSR
6 Kejuaraan
Memperebutkan juara 1, 2 dan 3

G. PADUAN SUARA
1. Tujuan
a. Peserta dapat menghayati makna Palang merah Indonesia dalam kehidupan bermasyarakan
b. Dengan lagu diharapkan PMR dapat termotivasi dalam aksi sosial
2. Peserta
Tiap kontingen mengirim masing-masing 9 orang PMR madya dan Wira
3. Proses pelaksanaan
a. Bentuk perlombaan peragaan Paduan Sura
b. Lagu yang dibawakan :Mars PMI dan lagu Daerah Jawa Tengah.
c. Perlombaan Paduan Suara dilaksanakan sesuai jadwal dan diberi waktu kurang lebih 15 menit
d. Keputusan Juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
4. Aspek penilaian
a. Harmonisasi lagu
b. Penampilan dalam membawakan lagu
5 Juri
a. KSR
b. Tenaga terlatih
6 Kejuaraan
Memperebutkan juara 1, 2 dan 3


X. JADWAL KEGIATAN
Jadwal kegiatan bersifat tentatif atau apabila ada situasi dan kondisi tertentu dapat berubah sewaktu-waktu..

XI. PENUTUP
Demkian Petunjuk pelaksanaan di susun kiranya dapat menjadi pedoman dalam mengikuti Jumbara VI. Selamat berlomba.

Selasa, 16 September 2008

pengenalan anatomi

Pengenalan AnatomiAnatomi dan bagian-bagiannya.

Anatomi ialah kajian terhadap struktur-struktur badan dan perkaitan antara setiap struktur tersebut.

Anatomi berasal daripada kata Yunani “ana” bermaksud asingkan dan “tome” bermaksud memotong.


Kajian anatomi terdiri dari beberapa bahagian yaitu:

-Anatomi makroskop atau anatomi kasar (gross): Kajian dengan mata kasar tentang struktur tubuh dan hubungannya antara bagian-bagiannya.

-Anatomi mikroskop atau histologi : Kajian tentang tisu tubuh menggunakan microskop.

-Neuroanatomi : Kajian tentang sistem saraf.

-Anatomi perkembangan : Kajian tentang proses perkembangan manusia seperti perkembangan embrio dan fetus yang juga dikenali sebagai embriologi atau perkembangan pranatal/ postnatal.

-Anatomi perbandingan : Kajian anatomi dengan membandingkan anatomi hewan yang berbeda atau antara anatomi hewan dengan manusia.

-Anatomi sistem: Dari segi fungsi baagian dan organ tubuh lebih mudah diuraikan mengikut sistem. Ini dikenali sebagai anatomi sistemik.



Sistem tubuh mencakup sistem-sistem berikut:

-Sistem rangka – Meliputi rangka tubuh yang terdiri daripada tulang dan rawan.

-Sistem artikular – Terdiri dari sendi dan ligamen di sekeliling sendi.

-Sistem otot – Terdiri dari otot tubuh.

-Sistem saraf – Terdiri dari otak, korda spina, saraf kranial, saraf spina dan ganglion.

-Sistem peredaran – Terdiri dari sistem kardiovaskular iaitu jantung dan saluran darah, sistem pengaliran limfa yang dibentuk oleh nodus limfa dan saluran limfa.

-Sistem pernafasan - Terdiri dari organ pernafasan bermula dari hidung hingga ke paru-paru.

-Sistem pencernaan - Terdiri dari saluran pencernaan bermula dari mulut hingga ke dubur
(anus) serta kelenjar yang terlibat dalam pencernaan seperti penkreas dan hepar.

-Sistem urinari – Merupakan sistem ekskresi yang terdiri dari ginjal, pundi kencing dan saluran ekskresinya.

-Sistem pembiakan – Terdiri dari organ genital internal dan eksternal.

-Sistem endokrin – Terdiri dari kelenjar tanpa duktus yang menghasilkan atau merembeskan hormon.

-Sistem integuman – Merupakan sistem luar badan yang terdiri darip kulit dan apendajnya yaitu kuku, folikel rambut bersama dengan kelejar peluh dan sebum.Bagian tubuh badan.Anggota atas.Bagian bahu, lengan atas, siku, lengan bawah dan tangan.Anggota bawah.Kawasan glutieal, paha, lutut, betis, pergelangan kaki dan kaki.Toraks.Abdomen.Pelvis dan perineum.Kepala dan leher.